
Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang memedulikan hak pekerja/buruh.
Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya.
Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah.
Menurut saya “ Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja “
“ Nah pertanyaan saya, bagaimana nasib para buruh yang mendapatkan PHK pada saat masa pandemi saat ini”.
Dilihat susah nya mendapatkan perkerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidup buruh yang terkena PHK harus menjual setengah hartanya untuk menyambung hidup.
“Mereka yang kehilangan pekerjaan tentu harus dapat pekerjaan baru. Mereka yang tetap bekerja tapi terinfeksi Covid-19 itu akses layanan kesehatannya seperti apa”. Menurut saya “ pandemi saat ini memang membuat kondisi sulit. Sejumlah perusahaan juga telah berada di titik terbawah, bahkan terancam gulung tikar. Namun, sejumlah hal juga harus diprioritaskan, terutama golongan yang rentan terhadap kelanjutan hidup ke depan. Dalam hal ini termasuk kaum buruh.
PR bagi pemerintah , menurut saya tingkatkan kualitas ekonomi dan kembangkan fasilitas bidang-bidang perkerjaan bagi para buruh yang di PHK karena pada masa padami sekarang ini adalah masa yang sulut dalam mendapat kan kebutuhan hidup, nah PR pemerintah setelah masa pandemi saat ini pemerintah harus bisa meningkatkan sektor perkerjaan bagi para buruh yang mendapatkan PHK maupun yang belum mendapatkan perkerjaan agar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibidang perkerjaan.
Penulis : ZULKIFLI
Nim : 171011500003


